created by
FARRAH EKA HARDIANI, S.H . 1. Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
6. Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades
7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir
8. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)
Catatan Penting :
1. Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masingditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
2. Pada saat persidangan membawa seluruh berkasasli syarat-syarat bukti tersebut
3. Surat Permohonan/Surat Gugatan dan syarat-syarat bukti disertai Softcopy ketikan yang disimpan di Flashdisk atau CD-R
4. Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan)
5. Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Jakarta Utara
6. Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa
7. Email aktif pihak Penggugat / Pemohon
8. Fotokopi Buku Rekening Pemohon / Penggugat
Aplikasi online yang memudahkan dalam pembuatan surat keterangan dari pengadilan.Contoh Surat Keterangan yang diproses melalui aplikasi Eraterang adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
Untuk penerbitan Surat Keterangan, setelah dilakukan permohonan online, pemohon mendatangi PN Jakarta Utara untuk membayar PNBP dan mengambil surat keterangan.Selain mendatangi PN Jakarta Utara, pemohon juga bisa dilayani di desa masing-masing. Sehingga dengan inovasi ini bisa menghemat waktu dan biaya bagi para pemohon yang tempat tinggalnya jauh dari PN Jakarta Utara.Panduan penggunaan aplikasi Eraterang, klik VIDEO PANDUANSilahkan Klik Tulisan “ERATERANG PLUS” diatas untuk memanfaatkan inovasi layanan tersebut.
Sample text. Click to select the text box. Click again or double click to start editing the text.
1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
2. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
3. Pendaftaran Surat Kuasa Insdentil
4. Pendaftaran Surat Kuasa
5. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris (Waarmaking)
6. Permohonan Izin melaksanakan penelitian dan Riset
7. Permohonan Keterangan Data Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
8. Permohonan Penyediaan Informasi
9. Penanganan Pengaduan
10. Legalisir
1.Penerimaan Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
2. Penerimaan Perkara Perdata Permohonan (antara lain : Perbaikan Nama di akta kelahiran, perwalian anak, adopsi)
3. Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
4. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
5. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
6. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
1. Permohonan Pra Peradilan
2. Permohonan Upaya Hukum Banding
3. Permohona Upaya Hukum Kasasi
4. Permohonan PK/Grasi