SYARAT GUGATAN SEDERHANA
(Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2019)
Merupakan tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana
SYARAT GUGATAN SEDERHANA
(Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2019)
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing – masing tidak boleh lebih dari 1, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
- Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan Gugatan Sederhana
- Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa di damping kuasa hukum
GUGATAN SEDERHANA PRODEO
Proses berperkara di Pegadilan secara
Cuma – Cuma atau Gratis
ALUR PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA PRODEO
1
1. Menyiapkan Persyaratan GS PRODEO
2. syarat-syarat GS Prodeo
- SKTM dari Desa atau surat Permohonan pengajuan prodeo (klik disini contoh surat)
- KTP
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat Gugatan Sederhana
-Email
- Rekening Bank
- Nomor HP
3
1. Pilih Menu Gugatan Sederhana Prodeo.
2 isi seluruh Formulir Pendaftaran Gugatan sederhana Prodeo.
4
1. Setelah semua terisi, Anda akan diarahkan menuju PTSP Online Perdata
2. Konfirmasikan pendaftaran melalui PTSP Online Perdata.
5
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memeriksa berkas apakah sesuai dengan kualifikasi Gugatan Sederhana Prodeo.
6
Jika terverifikasi untuk melakukan GS Prodeo, PTSP akan mendaftarkan Gugatan sesuai dengan Data yang sudah di kirimkan.
7
Jika pendaftaran sudah berhasil, anda akan menerima Nomor Perkara Gugatan Sederhana Prodeo.
8
Penggugat akan menerima jadwal sidang yang akan dikirimkan melalui No. Whatsap dan E-mail (cek folder maupun di spam).
9
Proses persidangan akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara 14350. Penggugat diharapkan membawa bukti surat yang di nasegel, Bukti Surat Asli, dan SKTM/ Surat Permohonan Prodeo.
10
Putusan dapat di ambil melalui E-Court atau dapat mendatangi PTSP Meja Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Catatan
Pastikan seluruh identitas dalam surat Gugatan Sederhana adalah benar.
Salinan putusan dapat mengunduh sendiri melalui E-Court atau dapat langsung mengambil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.