ALUR PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA PRODEO

1

1. Menyiapkan Persyaratan GS PRODEO 
2. syarat-syarat GS Prodeo
    - SKTM dari Desa atau surat Permohonan pengajuan prodeo (klik disini contoh surat) 
    - KTP     
    - NIB (Nomor Induk Berusaha)     
    - Surat Gugatan Sederhana     
     -Email 
    - Rekening Bank
    - Nomor HP

2

1. Menuju ke laman https://simanisjambu.pn-jakartautara.go.id               
  2 atau cari di google dengan kata kunci SI MANIS JAMBU.

3

1. Pilih Menu Gugatan Sederhana Prodeo.  
2 isi seluruh Formulir Pendaftaran Gugatan sederhana Prodeo.

4

1. Setelah semua terisi, Anda akan diarahkan menuju PTSP Online Perdata
2. Konfirmasikan pendaftaran melalui PTSP Online Perdata.

5

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memeriksa berkas apakah sesuai dengan kualifikasi Gugatan Sederhana Prodeo. 

6

Jika terverifikasi untuk melakukan GS Prodeo, PTSP akan mendaftarkan Gugatan sesuai dengan Data yang sudah di kirimkan.

7

Jika pendaftaran sudah berhasil, anda akan menerima Nomor Perkara Gugatan Sederhana Prodeo.

8

Penggugat akan menerima jadwal sidang yang akan dikirimkan melalui No. Whatsap dan E-mail (cek folder maupun di spam).

9

Proses persidangan akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara 14350. Penggugat diharapkan membawa bukti surat yang di nasegel, Bukti Surat Asli, dan SKTM/ Surat Permohonan Prodeo.

10

Putusan dapat di ambil melalui E-Court atau dapat mendatangi PTSP Meja Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Catatan

Pastikan seluruh identitas dalam surat Gugatan Sederhana adalah benar.
 Salinan putusan dapat mengunduh sendiri melalui E-Court atau dapat langsung mengambil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.